Gumi Paer Lombok Surati Presiden, Minta Proses Hukum Terhadap Perusak Hutan Sekaroh
Lombok Timur, NTB – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gumi Paer Lombok gerah karena belum adanya kejelasan hukum terhadap pelaku pembabatan pohon di kawasan hutan lindung Sekaroh, Jerowaru, Lombok Timur, NTB.
Pelaku berani merusak pohon di kawasan hutan lindung lantaran mengklaim areal tersebut sebagai miliknya. Jenis pohon yang ditebang adalah pohon kayu putih yang ditanam Wakil Gubernur NTB, Hj. Siti Rohmi Djalilah setahun lalu. Penanaman dilakukan Wakil Gubernur, saat peringatan ulang tahun NTB ke-63.
Menilik belum terlihatnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku, Ketua Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, menuturkan akan bersurat ke Presiden. Karena menurutnya, ada pembiaran oleh pihak-pihak berwenang, sehingga pelaku masih bebas hingga saat ini.
“Pelaku hingga saat ini masih berkeliaran. Sampai saat ini kami belum tahu tindakan pemangku kebijakan,” kata Junaidi, Kamis (8/12/2022).
Surat ini akan segera dilayangkan ke Presiden dalam waktu dekat. Diharapkan agar permasalah SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh dapat diatensi oleh Presiden. Sesuai dengan tujuan Nawacita dalam hal pemberantasan mafia tanah.
“Nawacita itu diabaikan. Padahal sudah jelas-jelas ada mafia tanah. Terbukti dengan adanya pihak-pihak yang sudah dipenjara terkait pembuatan sertipikat di kawasan sekaroh,” terangnya.
Selain itu, laporan juga akan dilayangkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan KPK. Langkah ini diambil guna mendesak penyelesaian permasalahan agraria di hutan lindung Sekaroh. Agar tidak ada lagi masyarakat yang mengaku dan berani melakukan pembabatan pohon karena mengklaim sebagai pemilik SHM di kawasan hutan.
“Persoalan sertipikat yang timbul di dalam hutan ini yang jadi masalah. Itu penggeregahan dan perampokan tanah negara,” geramnya.
Ironisnya, meskipun putusan Tata Usaha Negara (TUN) dan MA telah final memerintahkan BPN untuk membatalkan seluruh SHM yang ada di kawasan hutan lindung Sekaroh, namun hingga saat ini BPN belum membatalkan SHM yang dimaksud.
Mirisnya lagi, Gumi Paer Lombok yang melaporkan pembabatan hutan, malah dilaporkan balik oleh pelaku. Alasannya lantaran Gumi Paer Lombok menghalangi pemilik SHM melakukan aktifitas di lahan hutan lindung tersebut.
“Kita yang mendesak proses hukum malah kita dilaporkan oleh perusak hutan,” bebernya.
Sementara Lalu Mukarraf menambahkan permasalahan SHM di hutan lindung sekaroh tak kunjung usai. Padahal upaya penyelesaian masalah agraria ini sudah berjalan 10 tahun.
“Hutan lindung Sekaroh sudah tidak ada tawar menawar lagi. Hutan tetap hutan, hutan let, hutan adat, hutan tutupan, dan hutan yang wajib Kita lindungi semua,” kata Mukarraf.
Post a Comment