Serahkan Sertifikat, Sekda Tekankan Program Gemapatas untuk Minimalkan Konflik Agraria


Selong, Mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Gemapatas dicanangkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada Jumat (3/2) dengan target 1 juta patok batas bidang tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Lombok Timur. Lombok Timur menjadi kabupaten dengan jumlah patok terbanyak yaitu dua ribu patok yang tersebar di empat desa/ kelurahan, yaitu Desa Montong Belae, Lenting, dan Bandok serta Kelurahan Kelayu Utara, masing-masing 500 tanda batas.

Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik yang hadir mewakili Bupati dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan Gemapatas. Hal itu mengingat Ketidakjelasan batas tanah kerap memunculkan sengketa. Apalagi di daerah ini kasus sengketa tanah relatif cukup tinggi. Gemapatas diharapkan dapat menurunkan kasus tersebut seiring semakin banyaknya sertifikat yang diterbitkan.
Karena itu pula, selain mengapresiasi kinerja Kepala Desa, Sekda pun mengapresiasi masyarakat yang aktif mendukung program tersebut. Menurutnya tanpa peran aktif masyarakat, maka target PTSL yang ditetapkan akan sulit direalisasikan. Peran aktif masyarakat, utamanya di Montong Belae, dapat dilihat dari 380 sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan kepada masyarakat. Hal itu, diakuinya juga berkat koordinasi dan kolaborasi yang baik dari semua pihak.
Lombok Timur, tahun anggaran 2023 ditarget dapat menuntaskan 27.740 sertifikat tanah melalui program PTSL.
Pencanangan Gemapatas di Lombok Timur dipusatkan di Kantor Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, menghadirkan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur, Camat Keruak, serta tokoh agama dan masyarakat. Seluruh yang hadir mengikuti rangkaian acara pencanangan Gemapatas yang dipusatkan di Cilacap, Jawa Tengah secara virtual. Acara dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2022.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.