28 Ribu Pemilih Potensial Lombok Timur Belum Terekam, Dukcapil Tunggu Edaran Gubernur


LOMBOK TIMUR - Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) 2024 di Kabupaten Lombok Timur masih sekitar 35 ribuan jiwa. Namun hingga saat ini belum dilakukan perekaman terhadap sekitar 28 ribu pemilih potensial non KTP-el.


Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Sipil, Arfany M Masani menerangkan pihaknya telah mulai berkerja untuk mengoptimalkan perekaman untuk pemilih potensial non KTP-el. Koordinasi dengan berbagai pihak seperti KPU, UPT Dikbud NTB, dan Kemenag adalah upaya untuk menyisir pemilih potensial.


"Kita juga koordinasi dengan Kelurahan, Desa, dan Kecamatan," sebut Arfany, Selasa (10/10/2023).


Langkah pertama yang dilakukan dengan menyurati Desa dan Kecamatan untuk memobilisasi pemilih potensial non KTP-el untuk melakukan perekaman di UPT Disdukcapil. Pemerintah Desa dan Kecamatan bekerjasama dengan Panitia Pemungutan Suara berkerjasama memastikan proses perekaman KTP-el sesuai dengan jadwal.


"KTP-el akan dicetak sesuai dengan ketersediaan blanko," ucapnya.


Selain menunggu proses tersebut, Dukcapil juga turun ke semua SMA, SMK, dan Aliyah, untuk mengadakan pelayanan perekaman. Bahkan mereka yang belum genap 17 tahun, namun terhitung 17 tahun saat 14 Februari 2024 juga masuk dalam target perekaman.


Demi optimalnya perekaman pemilih potensial non KTP-el, Disdukcapil menunggu terbitnya surat edaran Gubernur. Agar instansi pendidikan lebih maksimal dalam perekaman data pemilih potensial non KTP-el.


"Kita ingin perkaman ini efektif. Kalau sering turun tapi kurang direspon juga, kan jadi kurang efektif," ujarnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.