Selama Oktober 2023, Densus 88 Tangkap 59 Terduga Teroris
Jakarta - Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 59 terduga teroris yang berasal dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) hingga Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Salah satu rencana dari sebagian dari terduga teroris yang ditangkap itu diduga berupaya mengganggu jalannya Pemilu 2024.
“Sejumlah 59 orang yang berasal dari kelompok Jemaah Islamiyah, Jemaah Ansharut Daulah, maupun dari Anshor Daulah yang tidak terstruktur,” tutur Aswin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Aswin menyebut, upaya penegakan hukum itu dilakukan mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2023, disusul informasi pengembangan pada 27 Oktober dan 28 Oktober 2023 dengan jumlah penangkapan terhadap 27 terduga teroris.
“Ini kita bagi jadi dua kategori, untuk penjelasan saja bahwa 19 tersangka yang ditangkap pertama dari tanggal 2 sampai 23 itu mereka merupakan jaringan struktural dari Jemaah Islamiyah yang sampai dengan saat ini belum dilakukan penegakkan hukum. Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari Jemaah Islamiyah masih ada dan terus eksis,” jelas dia.
Adapun rincian wilayah penangkapan 19 terduga teroris itu yakni 1 orang di Sumatera Barat, 1 orang di Jawa Barat, 5 orang di Sumatera Selatan, 4 orang di Lampung, 1 di Kalimantan Barat, dan 7 di NTB.
“Ini 19 orang yang kategori pertama yang kita tangkap berkaitan dengan aktivitas mereka selaku anggota struktural Jamaah Islamiyah yang aktif menyebarkan propaganda terorisme dan materi-materi radikal, baik secara media sosial maupun pelatihan-pelatihan fisik yang dilakukan oleh mereka, baik yang Jamaah Islamiyah maupun Anshor Dauhlah,” kata Aswin.
Kemudian, penangkapan kategori kedua adalah 40 terduga teroris dari jaringan JAD pimpinan AO yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS. Keseluruhannya terdiri dari 23 orang ditangkap di Jawa Barat, 11 orang di DKI Jakarta, dan 6 di Sulawesi Tengah.
“Ini adalah kelompok pimpinannya AO, ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi pemilu,” ungkapnya.
Aswin mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa tersangka yang telah diperiksa, mereka menilai pemilu atau rangkaian demokrasi merupakan bagian dari kemaksiatan dan melanggar hukum agama.
“Sehingga ada keinginan untuk mengagalkan atau untuk menganggu jalannya proses pesta demokrasi tersebut. Mereka berencana melakukan serangan terhadap aparat-aparat keamanan yang menjadi fokus pengamanan dalam rangkaian kegiatan pemilu tersebut,” Aswin menandaskan.
Post a Comment