Perpanjangan Jabatan Kades, Pj Bupati Kukuhkan 88 Kepala Desa di Lombok Timur

 

Lombok Timur - Disahkannya Undang-undang nomer 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa, salah satunya berdampak terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa, termasuk yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 seperti tercantum dalam pasal 118 huruf e yang berbunyi: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Karena itu pada Senin (13/5) Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengukuhkan 88 orang Kepala Desa periode 2018-2024 menjadi Kepala Desa Kembali untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun atau sampai dengan 12 Mei 2026. Sebelumnya tercatat 89 Kepala Desa di Lombok Timur yang berakhir masa jabatannya pada 8 Februari lalu, namun satu orang meninggal dunia.

Pj. Bupati dalam sambutannya menyampaikan sesuai ketentuan dilaksanakannya pasal 118 UU no. 3 tahun 2024 seperti bersedia melanjutkan kembali jabatan, tidak mengundurkan diri, bersih dari proses hukum, dan tidak berstatus sebagai calon legislatif, telah terpenuhi sehingga semua kepala desa tersebut dinyatakan memenuhi persayaratan untuk kembali menjabat sebagai kepala desa.

Pj. Bupati pada kesempatan tersebut menerangkan UU no.3 tahun 2024 membawa sejumlah aspek positif, selain perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara, Penambahan Dana Desa, dan perhatian terhadap aparatur desa yang ditandai pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya.

Kaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan berlangsung tak lama lagi, Pj. Bupati berharap para Kepala Desa dapat menjaga kondusifitas wilayah masing-masing, “Kalau Bapak/Ibu Pjs. Kades telah sukses mengantar Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, maka Bapak/ Ibu Kades definitif  untuk hari ini fokuslah kita untuk memperlancar dan membuat situasai Pilkada yang aman dan damai,” harapnya.

Meningkatkan pelayanan publik sesuai jargon Pemda Kabupaten Lombok Timur yang mengutamakan kecepatan, ketepatan, keramahan, dan kenyamanan (4K) juga menjadi penekanan Pj. Bupati, “Kami harapkan pada 88 Kades yang dilantik sensistifitas terhaap pelayanan publik harus menjadi hal utama setelah menyukseskan Pilkada,” ungkapnya. Tak kalah penting ia mengingatkan untuk tetap fokus menekan angka stunting dan pencegahan perkawinan usia anak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.