Dianggap Pungli, Ini Jawaban Kades Sekaroh Terkait Tiket Masuk Pantai Pink


Lombok Timur - Penarikan retribusi tiket masuk ke pantai pink oleh pihak Desa Sekaroh dinilai bisa masuk dalam kategori pungli. Hal ini diungkapkan oleh ketua Lembaga Peduli Lingkungan (GALLI), Lalu Heriawan saat dijumpai wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Pasalnya pemberlakuan tiket masuk pantai pink ini berada di kawasan hutan RTK 15 Sekaroh. Dimana, wilayah tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan yang dikelola oleh KPH Rinjani Timur.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomer 6 tahun 2007 menyebutkan fungsi KPH menyelenggarakan pengelolaan hutan. Adapun kewenangan KPH meliputi, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan, perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan desa dapat mengelola kawasan hutan. Sehingga tidak serta merta pemerintah desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan kawasan hutan.

"Ini bisa disebut pungli. Karena Perdes itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Segala bentuk kegiatan di kawasan hutan lindung RTK 15 Sekaroh harus mendapatkan ijin dari kementerian kehutanan. Hanya pemegang ijin resmilah yang boleh melakukan aktifitas di kawasan hutan.

"Kepala Desa harusnya menyadari bahwa kawasan hutan bukanlah wilayahnya. Yang bisa dia atur sesukanya. Tidak boleh dia mengangkangi kementerian kehutanan," katanya.

Penataan parkir di pantai Pink juga tak luput dari sorotan. Sebelumnya, pengelolaan parkir di pantai pink sangat rapi. Tidak diperbolehkan kendaraan parkir di roi pantai.

Namun sekarang, kendaraan terparkir bebas dan tak tertata rapi. Sehingga pemandangan tersebut merusak kenyamanan pengunjung yang bermaksud menikmati keindahan pantai pink.

"Kita berharap KPH segera menyelesaikan masalah ini. Karena ini menyangkut kelestarian alam. Baik itu hutan, maupun pantai pink itu sendiri," harapnya.

Sementara terkait tudingan tersebut, Kepala Desa Sekaroh, H. Mansur mengatakan bahwa pembentukan perdes no.2 tahun 2024 terkait penarikan tiket masuk dan parkir pantai pink merupakan upaya untuk mencegah pungli. Namun, jika Perdes tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ia meminta agar pihak-pihak yang berwenang memberikan bimbingan.

"Kalau itu dikatakan salah, ayo dong bimbing kami," pintanya seraya membeberkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pantai Pink saat ini Rp.2 juta perbulan.

Bahkan ia menyebut pihaknya rela menggunakan izin Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari apabila hal tersebut memungkinkan. Asalkan struktural KTH Pink Lestari dirubah total.

"Saya mau semua yang masuk dalam KTH Pink Lestari adalah warga Desa Sekaroh," ucapnya, Minggu (2/9/2024)

Lebih lanjut Mansur menuturkan bahwa pembentukan Perdes dan pengelolaan pantai Pink oleh Desa adalah upaya untuk mengurai konflik.

Ia juga meminta agar persoalan kepemilikan lahan di pantai Pink dituntaskan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Terutama terkait SHM 704 yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.