BRI Cabang Selong Tegaskan Lelang Agunan Nasabah Sesuai Prosedur Hukum


LOMBOK TIMUR - PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong membantah isu terkait permainan lelang agunan yang dilakukan oknum pegawainya terhadap salah seorang nasabah atas nama Hafizullah Mashuri.

Diketahui, Hafizullah Mashuri sendiri merupakan nasabah BRI Cabang Selong dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak tahun 2014.

Agunan yang digunakan adalah SHM No. 123 atas nama pribadinya dan SHM No. 95 atas nama Akmaludin Syabani.

Masalah ini mencuat setelah adanya laporan terkait nasabah berinisial HS, yang telah menjadi nasabah BRI Selong sejak 2014. HS memanfaatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 123 dan SHM No. 95 atas nama AK.

Sejak tahun 2019, BRI telah memberikan kesempatan kepada Hafizullah Mashuri melalui restrukturisasi kredit dan pembahasan penyelesaian damai. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena usaha nasabah tidak dapat diselamatkan.

Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra mengatakan, setelah berbagai peringatan yang diberikan sejak Desember 2023, lelang pertama dilakukan pada Mei 2024 namun tidak ada penawaran.

Lelang kedua dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM No. 95 terjual dengan harga Rp 402.500.000.

“Kami menegaskan bahwa BRI Cabang Selong selalu bertindak sesuai dengan peraturan hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” ucap Dito setelah dikonfirmasi, Senin (7/10/2024)

Ditegaskannya pula, pihak BRI Cabang Selong juga tetap melakukan proses penanganan kredit sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” singkat Dito.

Sebelumnya, Aliansi Masbagik Bergerak menuding dugaan praktik mafia perbankan di BRI Cabang Selong. Dugaan ini muncul setelah beberapa nasabah melaporkan adanya intimidasi dari pihak bank.

Koordinator Aliansi Masbagik Bergerak, Bayu Ade Surya mengungkapkan bahwa intimidasi dilakukan oleh seorang karyawan yang menjabat sebagai Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL).

Karyawan tersebut diduga bertindak atas perintah pimpinan cabang.

“Kami menerima laporan bahwa AO NPL mengancam nasabah dan melakukan pelelangan agunan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” singkat Bayu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.