H. Iron: Distributor jadi Bupati, Bisa Tambah Kuota Bahkan Berikan Pupuk Gratis


Lombok Timur - H. Hairul Warisin atau yang karib disapa H. Iron mengatakan seorang distributor pupuk bisa menentukan kuota pupuk di Kabupaten. Syaratnya, distributor tersebut harus menjadi Bupati.

"Apabila distributor itu menjadi Bupati, tentu bisa menambah jatah kuota pupuk untuk petani," kata H. Iron.

Calon Bupati Lombok Timur nomer urut 2 ini menegaskan bahwa tak hanya penambahan kuota pupuk, bahkan penyediaan pupuk gratis juga bisa dilakukan seorang Bupati. Tentunya hal itu dapat diwujudkan dengan langkah-langkah yang tepat.

Salah satunya pengadaan pupuk gratis yang bisa dialokasikan melalui APBD. Atau dengan mengajukan usulan ke kementerian agar pupuk gratis disalurkan ke Komoditi unggulan di Lombok Timur.

Ia mengakui saat ini kuota pupuk subsidi untuk Lombok Timur telah naik dua kali lipat. Namun jumlah tersebut tetap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan petani.

"Contohnya, ada petani yang punya sawah 20 are hanya mendapat jatah pupuk 7 kg. Walaupun ada penambahan kuota sekarang, jadinya hanya dapat jatah 14 kg," ucapnya.

Ia pun menegaskan penambahan kuota pupuk subsidi adalah hal mutlak yang wajib dilakukan. Serta akan mengusulkan ke kementerian terkait kuota pupuk subisidi disalurkan ke petani yang menanam komoditas unggulan.

Kebijakan pemerintah pusat saat ini memberikan kuota pupuk subsidi untuk 9 komoditas. Yang mana sebagian besar komoditas tersebut bukanlah komoditas unggulan Lombok Timur.

"Di Lombok Timur, yang bukan komoditi unggulan malah dapat bantuan subsidi. Ada 9 komoditi. Padi, cabai, jagung, kedelai, kakao, kopi, bawang merah, bawang putih, dan tebu rakyat," rincinya.

Ditegaskan olehnya, pupuk di Lombok Timur tidak pernah langka. Hanya saja jumlahnya terbatas sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Sebagai seorang distributor pupuk, H. Iron menyadari betul proses penyaluran pupuk tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan SK RDKK oleh Bupati. Agar Bupati dapat menerima pupuk sebelum musim tanam dimulai.

"Paling lambat september harus ditandatangani (RDKK-red). Sebelum ditanda tangani oleh Bupati, Distributor tidak akan berani menyalurkan pupuknya," terangnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.