BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran
Lombok Timur - BPJS Kesehatan Lombok Timur memastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dibuka. Hal ini disampaikan Ketua Tim Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Said Ramdani saat jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Selong, Rabu (19/3/2025).
Dijelaskannya, pelayanan akan tetap normal seperti biasa di Instalasi gawat darurat (IGD). "Pelayanan poli mungkin ditiadakan, tapi di IGD, kemudian rawat inap, dan bersalin, tetap dibuka," jelas Said.
Akses layanan kesehatan ini tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta JKN, namun juga berlaku di fasilitas kesehatan (faskes) non FKTP. Said juga memastikan setiap layanan yang diberikan tetap gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Said mengakui masih adanya petugas faskes yang tidak memahami regulasi layanan gratis bagi peserta JKN di faskes non FKTP. Meskipun pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada faskes mitra BPJS Kesehatan.
"Pelayanan non-emergency itu tetap gratis tiga kali di bulan yang sama. Terkadang petugas kurang paham di sini," tuturnya.
Sementara bagi pemudik, Dikes Lotim juga telah menyiagakan petugas kesehatan di empat posko pengamanan lebaran 2025. Sehingga pelayanan kesehatan tetap dekat dengan masyarakat meskipun dalam perjalanan arus mudik ataupun arus balik.
Sementara, Kepala Bagian Mutu dan Layanan Peserta, BPJS Kesehatan Lombok Timur, Noerasydin menegaskan BPJS Kesehatan menyiapkan sistem pengaduan online. Hal ini untuk memastikan setiap peserta JKN mendapat pelayanan maksimal selama libur lebaran 2025.
"Ketika ada keluhan, bisa melakukan pengaduan lewat mobile JKN/ pandawa," ucap Noerasidin.
Hal ini senada dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN seperti yang telah disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Ghufron.
Post a Comment