Wabup: Perda Masyarakat Adat Langkah Krusial Lindungi Hak Masyarakat Adat
Lombok Timur - Wakil Bupati Lombok Timur H. Edwin
Hadiwijaya, menyatakan keyakinannya bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Masyarakat Adat akan memberikan dampak positif yang signifikan,
terutama bagi komunitas adat di Lotim. Hal ini disampaikan saat membuka acara
Semiloka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat
Adat yang berlangsung, Senin (24/3) di Gedung Pemuda, Selong.
Wabup
menekankan pentingnya penetapan Perda tentang masyarakat adat sebagai langkah
krusial untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat di daerah ini. Ia
mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan
Perda tersebut, demi mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
"Implementasi
Perda ini, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun, akan sangat membantu
masyarakat adat. Di daerah lain, Perda seperti ini telah terbukti efektif dalam
menyelesaikan permasalahan dengan kearifan lokal melalui lembaga adat yang
ada," ujarnya. Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi acuan atau produk
hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Wabup juga
menyoroti pentingnya penyelarasan program pemerintah dengan kearifan lokal,
demikian pula dengan peraturan perundangan di atasnya, serta perlunya
penyesuaian terhadap perubahan momen kebudayaan.
Senada, Ketua
DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri, mengakui pentingnya memberikan kepastian
hukum terkait kedudukan dan keberadaan masyarakat adat di Lotim. Ia percaya
Perda tersebut nantinya akan memberikan perlindungan, pemberdayaan dan dasar
hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Ketua
Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur
Sayadi, selain mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir
pada acara tersebut, juga berharap agar Perda terkait Masyarakat Adat
segera disahkan.
Acara ini
dihadiri pula oleh anggota DPRD, akademisi Universitas Mataram, Forum Pemuda
Pembangun Desa, dan PMII.
Post a Comment